Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran PKP Berbasis Zonasi

Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran PKP Berbasis Zonasi

Pemerintah, dalam perihal ini Departemen Pembelajaran serta Kebudayaan( Kemendikbud) lewat Dirjen GTK terus berupaya buat tingkatkan mutu pendidikan serta lulusan partisipan didik.
Salah satu upaya yang dicoba pemerintah tersebut merupakan dengan melakukan program Kenaikan Kompetensi Pendidikan( PKP) Berbasis Zonasi.
Program PKP berbasis zonasi dibesarkan dengan menjajaki arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pendidikan berorientasi Keahlian Berpikir Tingkatan Besar ataupun Higher Order Thinking Skills( HOTS).
Guru ialah pendidik handal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memusatkan, melatih, memperhitungkan, serta mengevaluasi partisipan didik.

Baca Juga

Guru handal memegang peranan yang sangat berarti dalam memastikan prestasi partisipan didik. Riset menampilkan kalau 30 persen prestasi partisipan didik didetetapkan oleh aspek guru.
Di dalam upaya melindungi keprofesionalannya, guru tetap wajib meng- update diri dengan melaksanakan bermacam pengembangan keprofesian berkepanjangan.
Sepanjang ini program pengembangan keprofesian berkepanjangan yang dibesarkan oleh Ditjen GTK didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, lebih memfokuskan pada kenaikan kompetensi guru, paling utama dalam kompetensi pedagogi serta handal.
Program PKP Berbasis Zonasi ialah bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan yang diamanatkan oleh Undang- Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera serta Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya.
Program PKP Berbasis Zonasi lebih memfokuskan pada upaya memintarkan siswa lewat pendidikan berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi( HOTS).
Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran( PKP)
Terpaut dengan penyelenggaraan program PKP, hingga Dirjen GTK sudah menerbitkan Pedoman Kenaikan Kompetensi Pembelajaran( PKP) Berbasis Zonasi.
Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini disusun buat membagikan arah dalam implementasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.
Pedoman program PKP Berbasis Zonasi terdiri dari 7 bab, bagaikan berikut.
v  Bab I Pendahuluan
v  Bab II Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (PKP Berbasis Zonasi)
v  Bab III Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
v  Bab IV Penilaian, Pensertifikatan dan Pelaporan
v  Bab V Standar Penyelenggaraan
v  Bab VI Penjaminan Mutu
v  Bab VI Penutup
Tujuan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi
Pedoman Program PKP disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Program PKP Berbasis Zonasi.
Ruang Lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi
Ruang lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi mencakup :
1.       Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi;
2.       Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran;
3.       Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi;
4.       Penilaian dan Sertifikasi;
5.       Standar Penyelenggaraan; dan
6.       Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
Berikut ini beberapa informasi penting dalam Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi.
Pengertian Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP)
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order
Thinking Skills, HOTS).
Pengertian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan).
Upaya yang dilakukan adalah melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon.
Tujuan Pembagian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan;
meningkatkan efisiensi dan efektivitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta;
memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru;
memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan; dan
memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.
Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut.
Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun.
Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.
Tujuan dan Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi
Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut.
Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya.
Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya.
Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik.
Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
1. Taat Azas
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis Kompetensi
Program PKP merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.
3. Terstandar
Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.
4. Profesional
Hasil analisa kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
Selain itu, hasil UKG guru dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.
5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6. Akuntabel
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.
7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD terkait penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi.
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Sekolah Dasar (SD) adalah PPPPTK Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan BK, PPPPTK TK dan PLB, serta LPPKS.
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang TK, PLB, SMP, SMA dan SMK adalah PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan sasaran wilayah seluruh Indonesia.
Mekanisme dan Struktur Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.
Sedangkan struktur Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari :
Workshop Tim Pengembang;
Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti; dan
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Pola Program PKP Berbasis Zonasi
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (in service learning)
Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat lain yang telah ditetapkan.
Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi.
Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.
2. Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari).
Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan.
Download Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran PKP Berbasis Zonasi pada link di bawah ini.

PEDOMAN PKP BERBASIS ZONASI

Berikut ini admin bagikan beberapa buku pelengkap pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Tahun 2019.

Baca Juga  Download Perangkat Pembelajaran Matematika SMP Kelas 9 Kurikulum 2013 Lengkap

Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019 (Download)
Buku Penilaian HOTS Program PKP Guru Tahun 2019 (Download)
Buku Materi Guru SD Program PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)
Buku Materi Guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)

Demikian pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran PKP Berbasis Zonasi. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

About the author: Aan Channel

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *