Contoh Larangan Sesuai PP 42 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Berikut merupakan contoh nyata larangan sebagai mana yang dimaksud sesuai PP 42 Tahun 2004

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

2. PNS dilarang memasang spandul/baliho yang mempromosikan dirnya atau oranglain sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.

3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal calon/atribut partai politik.

5. PNS dilarang mengunggah, menaggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai keberpihakan.

7. PNS Dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Baca Juga  Pengumuman Kelulusan Siswa SMK Mitra Bhakti Bandar Sribhawono 2019

About the author: Aan Channel

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *